56 Lapak PKL di Taman Gorontalo Ditertibkan
Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) kawasan Taman Gorontalo dan sepanjang Jalan Gorontalo Raya, RW 01, Kelurahan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditertibkan petugas gabungan.
Keberadaan para PKL tersebut yang berjualan pada dua titik lokasi tersebut sudah melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum. Ada 56 lapak
Camat Tanjung Priok, Syamsul Huda mengatakan, penertiban lapak PKL pada dua kawasan tersebut dilakukan oleh 50 petugas gabungan Satpol PP, PPSU, TNI dan Polisi. Sebab mereka berjualan di trotoar dan bahu jalan.
Parkir Liar di Kawasan CNI Puri Kembangan Ditertibkan
"Keberadaan para PKL tersebut yang berjualan pada dua titik lokasi tersebut sudah melanggar Perda No 8 Tahun 2007, tentang ketertiban umum. Ada 56 lapak. Untuk itu agar kawasan kembali rapi, bersih dan indah maka keberadaan lapak kami tertibkan," ujar Syamsul, Senin (28/3).
Sesuai prosedur, melalui pihak Kelurahan Sungai Bambu sudah melayangkan surat peringatan 2x24 jam agar tidak berjualan di dua titik lokasi tersebut. Namun puluhan lapak PKL yang umumnya berjualan makanan, stiker, mainan anak-anak dan lain sebagainya tetap saja nekat berjualan.
"Karena tetap membandel meski sudah kami peringatkan, akhirnya hari ini terpaksa kami tertibkan paksa kami angkut ke truk," tandasnya.